Politik
Bawaslu Halbar Finishing Keterangan Di MK Atas Laporan Danny Missy-Imran Lolory
Jailolo,Legalpost. Bawaslu kabupaten Halmahera Barat lakukan fnishing keterangan untuk persiapan sidang pembuka di Mahkama Konstitusi (MK) terkait laporan Danny Missy dan Imran Lolory.
Alwi Ahmad ketua Bawaslu Halbar yang dikonfirmasi wartawan via WhatsApp, Sabtu, 23 Januari 2021 membenarkan bahwa saat ini Bawaslu lakukan fnishing keterangan di MK atas laporan Danny Missy ke MK terkait Permohonan ke MK untuk pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Barat Nomor 136/HK.03.1-Kpt8201/KPU-KABII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasl Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemiihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahnera Barat Tahun 2020, tanggal 17 Desember 2020.
Dikatakan Alwi, saat ini MK sedang melakukan kroscek lebih detail atas keterangan Bawaslu. Dengan itu, dirinya meski kembali ke Halmahera Barat, namun staf Bawaslu masih di Jakarta guna memenuhi kelengkapan atas keterangan itu.
Menurut Alwi, banyak hal terkait perselisihan suara dari akibat dugaan pelanggaran yang diajukan oleh Danny Missy dan Imran Lolory ke MK. Dengan itu, KPU sebagai tergugat sebelumnya tengah diminta oleh MK untuk membongkar berkisar 50 kotak suara.
Bawaslu kata Alwi, hanya bersifat memberi keterangan atas laporan itu ke pada Mahkama Konstitusi sesuai temuan di lapangan atas masalah yang disanghkakan.
Untuk lebih lanjut atas keterangan itu akan disampaikan oleh Bawaslu disaat diminta oleh MK pada sidang pembuka yang direncanakan dalam waktu dekat.
"Sidang di MK direncanakan tanggal 28 Januari 2021."Ucapnya
MK kata Alwi, hanya sebatas pada penangan yang bersifat sengketa perselisihan suara, dan Bawaslu dalam penangan yang bersifat mony politik.
"Di Bawaslu ada Gamkumdu yang menangani sengketa yang bersifat pelanggaran pidana dan MK menangkan masalah sengketa yang bersifat perselisihan suara."Jelas dia.
Sementara kata Alwi, terkait dengan laporan Mony politik yang diajukan Danny Missy dan Imran Lolory pihak Gakumdu telah menghentikan penangan karena laporannya tidak memenuhi unsur.
"Menurut keterangan dari Gamkumdu laporan tidak memenuhi unsur sehingga mereka menghentikan penangan. Dan itu suda pana polisi melalui Gakumdu bukan lagi rana Bawaslu."ucapnya
Bawaslu Halbar secara kelembagaan sebelumnya pernah meminta kepada pemohon untuk melengkapi laporan namun tidak diindahkan. Dengan itu, keterangan pengajuan laporan dinilai lemah oleh Gakumdu sehingga telah dihentikan.
Namun kata dia, tidak menutup kemungkinan Mony politik bisa menjadi perkembangan penangan di MK karena akibat dari persoalan tersebut bisa berdampak perselisihan suara.
Selain itu, kata Alwi,terkait pengajuan laporan pelanggaran yang bersifat Terstruktur Sistematis dan Masif tidak diajukan oleh pemohon. (Tim)