Politik
Joko : Pertarungan Pilkada Halbar Selesai Tanpa “Wasit”
Jailolo, Legalpost.id- Ketua Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Joko Ahadi, menilai pertarungan Pemilukada bupati dan wakil bupati Halbar tahun 2020 selesai tanpa wasit.
Hal tersebut dikatakan Joko pada wartawan usai rekapitulasi suara tingkat kabupaten di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halbar, Kamis, 17 Desember 2020.
Menurut Joko, Pilkada tahun 2020 cedra hukum karena gemarnya pelaksanaan Money politik namun dibiarkan begitu saja oleh penyelenggara meski sekalipun aktifitasnya nampak terlihat di depan mata.
Joko mengaku aneh dengan pengakuan salah satu PPL desa saat pleno rekapitulasi suara kecamatan Ibu Utara dalam forum rapat pleno bahwa Money politik oleh Paslon nomor urut 1 dilihat cukup ramai dilakukan tim sukses di lapangan tapi tidak mampu dibendung sehingga PPL itu membiarkannya.
"Cukup aneh PPL sampaikan di rapat pleno bahwa dia melihat sembilan orang bagi-bagi uang di jalan untuk menyuruh masyarakat mencoblos nomor satu tapi dia sendiri tidak bisa menahan karena hanya seorang diri."Ucapnya.
Diperparah lagi PPL tersebut mengaku saking banyak orang yang membagi uang sehingga dia bingung untuk mengambil foto dan video.
"Dong ada sembilan orang bagi doi, baru saya sandiri. Jadi saya bingung mau tangkap yang mana."Aku PPL tersebut yang disampaikan Joko.
Menurut Joko, dari sejumlah kasus money politik yang ramai dibicarakan oleh ratusan masyarakat baik secara langsung maupun lewat mengunggah foto dan video pembagian uang hanya satu yang ditemui bawaslu dan itupun ditemui di media sosial.
Kordiv PHL Bawaslu Halbar, Aknosius Datang pada wartawan meminta kepada seluruh lapisan masyarakat di Halbar agar menyampaikan pelanggaran-pelanggaran Pilkada ke pihak Bawaslu untuk ditindak lanjuti.
"Silahkan dilaporkan ke Bawaslu, karena kami akan memproses setiap laporan yang masuk dengan melihat sarat formil dan materil, jika terpenuhi kami tindaklanjuti dan kalau belum terpenuhi kami minta pelapor untuk dilengkapi," kata Aknosius yang akrab disapa Ongky.
Sejauh ini, kata Ongky, ada dua laporan yang diterima Bawaslu, diantaranya dugaan money politik yang dilakukan tim JUJUR di Desa Barataku Kecamatan Loloda dan satu laporan dugaan money politik yang dilakukan tim.JUJUR di Desa Tedeng Kecamatan Jailolo.
"Satu laporan money politik yang dilaporkan tim Damai, satu laporan dari tim Zaman-Pay, kedua laporan ini terkait dugaan money politik yang dilakukan tim JUJUR," ungkap Ongky.
Dua pelanggaran tersebut, telah ditindak lanjuti oleh Gakumdu dengan memeriksa pihak pelapor dan terlapor, "hasilnya nanti dibuat dalam kajian selanjutnya masuk ke tahap berikut," tukasnya.
Selain itu, lanjut Ongky, ada dugaan kasus money politik di Desa Balisoang, Kecamatan Sahu yang telah diproses dan dijadikan temuan oleh Bawaslu,
"tetapi bersangkutan yang memosting di media sosial tidak menghadiri untuk diklarifikasi, kasus di Desa Balisoang itu temuannya kartu nama pasangan JUJUR dan uang sebesar Rp, 100 ribu," tutupnya.
Sementara itu perlu diketahui Pada tgl 11 Desember 2020 pkl 20.00 wit di Desa Galala Kec. Jailolo telahh terjadi konsentrasi masa dari tim jujur yang ingin menyrang rumah saudara Ali (posko Damai )
Permasalahan terkait dengan postingan di media sosial dalam pelaksanaan pilkada terdapat Money politik dari tim jujur maka simpatisan tim jujur tidak terima dan menuduh simpatisan damai yang sebarkan postingan
PKL 20.10 wit kedua simpatisan mundur di posko masing-masing. (Tim)