Politik
Ketua DPD PAN Haltim Nilai Pernyataan Mursid Amalan Cederai Demokrasi
Haltim,Legalpost.id-Pernyataan Mursid Amalan sebagai politisi senior dengan karir politiknya selama empat periode menjadi Anggota DRPD aktif, sekaligus menjabat Ketua DPC PKPI Kabupaten Halmahera Timur di beberapa hari lalu melalui media online,dinilai merugikan paslon Tiva dan telah mencendrai nilai-nilai demokrasi yang humanis.
Hal ini disampaikan Halek Lastori Ketua DPD PAN Haltim,iya juga menyatakan Konstruktif dan inovatif diera Melinum Local Developmen terhadap Visi dan Misi Calon Bupati H.Thaib Djalaluddin, S.IP dan Calon Wakil Bupati Noverius A. Bulango Kabupaten Halmahera Timur(Haltim) periode 2021-2025 diketahui mengusung Visi Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Halmahera Timur yang Kompetitif, Inovatif, Berbudaya Enterprenuer, Bersandar pada Moralitas Agama, Adat Istiadat dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan Misi Membangun sumber daya manusia melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia yang professional, produktif dan berkualitas.Membangun keunggulan bersaing melalui pengelolaan factor endowment daerah dan mewujudkan pemerintahan yang bersih, professional, trasparan, bertanggung jawab dan berproduktifitas.
Menciptakan sinergi dan aliansi antar pemerintah Desa,Provinsi, dengan pemerintah Pusat untuk memanfaatkan sumber daya daerah, meningkatkan kinerja dan pelayanan publik yang prima.Memperkuat fondasi ekonami masyarakat dengan membangun mesin ekonomi desa melalui komoditas unggulan dan badan usaha milik desa dan badan usaha milik daerah.Mewujudkan Kabupaten Halmahera Timur sebagai meniatur perikanan, pertanian, peternakan dan perkebunan di Wilayah Provinsi Maluku Utara.
iya menyatakan,saudara Mursid Amalan Ketua Komisi II DPRD Haltim,dinilai mengalami Gagal Paham terhadap interpertasi Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi,Kodefikasi,dan Namenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah.
"Karena penjelasan Pasal 4 (ayat 1) yang berbunyi Klasifikasi, Kodefikasi, dan Namenklatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,"terangnya.
Lanjut dia,Ketika ditemui di Posko Comando Tiva Kemenangan di Kota Maba,Jumat(30/11)mengatakan, ketika saudara membaca setiap regulasi harus sistematis, cermat dan holistik tanpa mengabaikan lampirannya,supaya tidak terjadi kesimpulan yang bersifat subjektifitas sehingga dapat merusak pemahaman publik.
Sebab membangun daerah itu setiap pemerintah daerah perlu menggunakan metode analisis perubahan regulasi politik, karena saudara ketua DPC PKPI memiliki kapasitas sebagai pembina politik di Halmahera Timur.
Halek menegaskan,Ingatlah dengan Misi ke-II dari Calon Bupati H.Thaib Djalaluddin, S.IP dan Calon Wakil Bupati Noverius A Bulango yakni Membangun keunggulan bersaing melalui pengelolaan factor endowment daerah dan mewujudkan pemerintahan yang bersih, professional, trasparan, bertanggung jawab dan berproduktifitas.
Selanjutnya dijabarkan dalam program kerja poin ke-5. Yakni Membentuk Kelompok Usaha Ekonomi Produktif dan Kelompok Pemerhati di setiap Desa sesuai kebutuhan dan pontensi unggulan desa dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah yang dibiayai melalui dana kewirausahaan masyarakat desa (DKMD) yang bersumber dari APBD dan sumbangan pihak ketiga.
Hal tersebut dimaksudkan, agar masyarakat menjadi pelaku utama dalam mengerakkan mesin ekonomi daerah melalui kegiatan ekonomi perikanan, pertaniaan, peternakan, perkebunan, Industri Ibu Rumah Tangga, Ibu Majelis Ta’alim/Ibu Majelis Gereja, pertukangan/perbengkelan, ekonomi kreatif dan pemuda prenuer serta Pemerhati Budaya dan Sejarah.
Sekaligus masyarakat sebagai penguasa dan penggunan anggarah Lewat Kelompok Usaha Ekonomi Produktif (KUEP) yang akan diperkuan dengan regulasi daerah.
Artinya masyarakat Bukan sekedar sebagai penerima bantuan berupa barang dari PEMDA,Akan tetapi sudah saatnya Kita harus memberikan Kepercayaan Kepada Masyarakat untuk turut mengelolah keuangan daerah dengan skala yang proporsional sesuai regulasi.
Untuk pemulihan keterpurukan kemiskinan masyarakat dan ketertinggalan Kabupaten Halmahera Timur dari segala dimensi kehidupan, sebagaimana lirisan data BPS Nasional tentang angka bonus demografi Haltim tahun 2017 s/d 2019 terdapat 14,30% masyarakat hidup miskin atau 14.530 jiwa hidup dibawa garis Kemiskinan dan lirisan data Indeks Desa Membangun (IDM) yang menilai kinerja pemerintahan desa terhadap pemanfaatan Dana Desa dan pengelolaan potensi desa terhadap pembangunan, pemberdayaam masyarakat dan desa oleh Kemendes PDTT tahun 2018 s/d 2019, menunjukan bahwa desa di Halmahera Timur masi terdapat 10 Desa sangat tertinggal, 61 Desa tertinggal dan baru 31 Desa berkembang.
Untuk keluar dari jebakan-jebakan itu, maka Grand Strategi yang akan dilakukan oleh Bpk H. Thaib Jalaluddin, S.IP dan Noverius A. Bulango, jika Masyarakat Halmahera Timur memberikan kepercayaan pada tanggal 9 Desember tahun 2020 nanti dan mereka terpilih serta dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati.
Maka Insya Allah akan mewujudkan Satu Tatanan Kehidupan Baru dengan Grand Desain Dari Desa Halmahera Timur Membangun yakni menempatkan masyarakat terutama kaum Perempuan dan Pemuda sebagai pelaku pembangunan ekonomi Daerah yang berbasis perdesaan,melalui pembentukan 1020 Kelompok Usaha Ekonomi Produktif (KUEP) dengan menyerap tenaga kerja sebanyak 15.300 Jiwa sebagai pelaku usaha ekonomi produktif dan kreatif di 10 usaha lapangan kerja yang berkesenambungan dengan pengalokasiaan anggaran setiap tahun sebesar Rp. 30.000.000 s/d Rp. 50.000.000 per-KUEP. Perlu diketahu oleh seluruh masyarakat Halmahera Timur yang ada di 102 Desa, bahwa 10 KUEP yang dibentuk di 102 Desa Telah sesuai dengan Kode.Urusan, Bidang Ursan, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan dan Namenklatur Permendagri No.90 tahun 2019 tersebut diatas.
Sekalilagi saya ingin tegaskan bahwa Visi dan Misi TIVA tersebut tidak bertentangan dengan Permendagri Nomor 90 tahun 2019 diatas atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.Program KUEP bukan sekedar isapan jempol/janji kosong, tetapi sebuah itikad baik dan komitmen politik untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Halmahera Timur dalam 5 tahun kedepan.
"Ayo mari Torang samua pilih nomor 1 H.Thaib Djalaluddin, S.IP dan Noverius A Bulango di tanggal 9 Desember 2020.Karena hanya dorang yang programnya menyentuh kehidupan masyarakat di tengah dan pasca pandemi covid-19, untuk pemulihan kembali ekonomi keluarga dan masyarakat di Bumi Faifiye Halmahera Timur,"ujarnya.
Sementara, Calon Bupati H. Thaib Djalaluddin atau sapaan akrab Haji Tono ketika di konfirmasi lewat telepon mengatakan,Mursid adalah sahabat baiknya"Saya harapkan kepada beliau selaku Ketua Tim Pemenangan pasangan Calon Bupati Drs.Hi.Ubaid Yakub, MPA dan Calon Wakil Bupati Anjas Taher, SE,M.Si. Kabupaten Halmahera Timur tahun 2020 untuk tidak melakukan kampanye yang membodohi masyarakat dan merugikan paslon cakada lain,"ucap H.Thaib Djalaluddin.
Secara pribadi saya Haji Tono, mengajak kepada seluruh politisi Haltim, marilah kita jadikan suasanan Pilkada ini, sebagai media edukasi politik yang baik kepada masyarakat dengan menampilkan gagasan-gagasan yang humanis, konstruktif dan inovatif untuk kemajuan masyarakat yang gemilang dan harmoni.
"Jangan sekali-kali kita jadikan Pilkada sebagai ajang pertempuran antar Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati atau antar sesama Tim Sukses yang kemudian memecah belah persatuan dan kesatuan serta meruntuhkan nilai-nilai humanisme kita sebagai orang Fagogoru. Suda saatnya kita harus berdikari secara ekonomi, kuat secara sosial, berdaulat secara politik dan bermartabat secara budaya untuk mewujudkan Kabupaten Halmahera Timur yang semakin maju terdepan dan unggul di Maluku Utara,"pungkasnya.(tim)