Aksi
Liputan Demo DiTernate,Oknum Polisi”Rampas” Handphone Wartawan
Ternate,Legalpost.id-Tengah mengambil Dokumentasi Demo,Handpone Milik wartawan di Kota Ternate Provinsi Maluku utara(Malut) dirampas secara paksa oleh oknum Anggota Kepolisian.
Kejadian ini berlangsung saat, Pembubaran massa Aksi mahasiswa didepan Polres Ternate, pada Kamis (29/10/2020).
Dalam pembubaran ini, sejumlah mahasiswa diamankan pihak kepolisian.Saat proses tersebut berlangsung, para wartawan mencoba mengambil gambar untuk keperluan pemberitaan.namun, dua oknum polisi menghalangi dengan merampas alat atau handphone milik wartawan.
"Pada saat melakukan peliputan, handphone saya dirampas saat sedang mengambil dokumentasi," ungkap Ikram, wartawan koridormalutnews.com, kepada sejumlah rekan pers yang lain.
Tindakan yang diduga melanggar UU Pers itu, kata dia, terjadi sekitar pukul 15.57 WIT.
"Tidak hanya mendorong dan meminta kami untuk tidak merekam, tetapi juga mengeluarkan bahasa-bahasa yang bagi kami sangat menyakitkan profesi kami," jelasnya.
"Padahal saya sudah mengatakan bahwa saya ini pers dan saya sedang melakukan tugas saya. Tetapi hal itu kemudian tidak diindahkan," pungkas Ikram.
Berselang beberapa waktu proses perampasan HP oleh oknum Anggota yang bersangkutan,HP tersebut kemudian berhasil diambil kembali oleh wartawan.
Sekadar diketahui, aksi mahasiswa ini dalam rangka meminta agar rekan-rekan mereka yang diaman pada Aksi Sumpah Pemuda,Rabu(28/10/2020) kemarin agar segera dilepas.
Wakapolres Ternate,Komisari Polisi(Kompol) Jufri Dokumalamo kepada sejumlah wartawan saat dikonfirmasi mengatakan,Secara undang-undang kita tidak boleh memukul wartawan,tapi dalam konsidi yang emergency,apa mau dibuat,kita lakukan,pertama untuk melindungi diri kita,kemudian melindungi orang lain.
"Tadi itu Miss komunikasi, kadang-kadang kita dilapangan itu kan Anggota kita tidak terkontrol,selain itu anggota pengawalan tertutup semua,dalam kondisi yang caos begini,kita juga menyarankan bagi rekan-rekan jurnalis,jangan berhadapan dengan kita,kalau kalian mau ambil dokumentasi minimal kalian beritahu "pak saya dari media mau ambil dokumentasi"(izin dulu.red).
Lanjut dia,Gitu maksudnya,tadi Anggota Intel Polda bukan anggota kita polres,kita semua tugas sama dilindungi oleh undang-undang,kalian melaksanakan tugas dilindungi oleh undang-undang,kita juga melaksanakan tugas dilindungi undang-undang,oleh karena itu dilapangan koordinasi itu sangat penting,kita jangan ego sektoral,misalkan jangan mentang-mentang kita polisi,jangan mentang-mentang kita jurnalis,begitu.
"Mari kita sama-sama jalin kebersamaan, koordinasi dan komunikasi itu penting,Kalau kejadian tadi ada indikasi bahwa yang bersangkutan menghalangi maka pasti ditindak tegas oleh kita.Tapi mungkin itu karena Miss komunikasi,mungkin karena live dan sebagainya, ya kami secara institusi mohon maaf terhadap rekan-rekan jurnalis yang diperlakukan tadi,"ucapnya.
Ia menambahkan,Tapi setidak-tidaknya kami selaku pimpinan sudah menegaskan,ingat jurnalis itu bagian dari kita, partner kita dilapangan,oleh karena itu kita minta rekan-rekan jurnalis juga,mari kita saling bergandeng tangan,tidak susah kalau kita dilapangan kita saling bergandeng tangan.tutupnya.(iin)