1. Beranda
  2. Uncategorized

Terbukti Berpolitk, 7 ASN Halbar Direkomendasikan ke KASN

Oleh ,

JAILOLO, Legalpost.id  -  Terbukti berpolitik, Kamis (8/10/2020) hari ini, sebanyak tujuh Aparatur  Negri Sipil (ASN) di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Provinsi Malut, direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Data dihimpun media ini, ketujuh ASN yang direkomendasikan oleh Badan pengawasan pemilihan umumu (Bawaslu) Halbar,  tersebut  diantaranya Camat Sahu Timur, Ady Bassay dan Plt Kadishub Suwandi Hi Gani.

Kordiv SDM, Muhamadun Hi Adam mengatakan, pihaknya telah menyarahkan  berkas ketujuh ASN yang bertugas pada lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Halbar, di jenjang satu tingka di atanya, yakni  Bawaslu Provinsi Maluku Utara (Malut) guna untuk tindaklanjuti

‘’ Berkas-berkasnya sudah kami serahkan ke Bawaslu Malut . dan Nantiny kami bagian Hukum Bawaslu Malut akan bersama-sama menyarahkan ke KASN,’’aku Muhamadun Hi Adam

Dia mengaku dari proses dilakukan pengumpulan data dan bukti kemudin dilanjutkan dengan pemeriksaan yang mendalam akhirnya dapat disimpulkan ke 7 ASN tersebut terbukti melanggar kode etik sebagai ASN

‘’ Untuk Camat Sahu Timur pelanggarannya menghadiri penjemputan, lalu  malamnya Camat berada di posko relawan pasangan  Danny Missy dan Imran Lolori. Dan Plt Kadishub itu temuan pelanggarannya menghadiri lalu mendampingi saat pelaksanaan pemeriksan psikotes di Ternate pasangan calon Danny Missy dan Imran Lolori,’’ungkapnya

Adun spaan akrab Kordiv SDM Bawaslu Halbar ini, kembali mengingatkan, bagi para ASN wajib netral selama pelaksanaan seluruh tahapan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020

‘’ Perlu di ingat kerena jelas jika  tidak netral maka bisa saja akan terjadi terjerat  terhadap unsur pidana,"ucapnya. (tim)

Baca Juga