1. Beranda
  2. Uncategorized

Bersama KPUD Halbar APK Paslon Disepakati

Oleh ,

JAILOLO, Legalpst.id  – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Halmahera Barat, mengakui menyangkut dengan Alat Prga Kampanye  (APK) Pasangan calon (Paslon) sudah di sepakati bersama Badan pengawasan pemilihan umum (Bawasku) dan tim kampanye.

Setelah kesepatakan KPUD dan Bawaslu dengan menghadirkan para tim kampanye masing-masing Pasngan calon (Paslon) itu selanjutnya pihak KPUD Halbar kembali mengingatkan agar Paslon segera memasukan format atau bentuk dan ukuran alat praga kampanye tersebut

Devisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Pertisipasi Masyarakat (Parmas) KPUD Halbar, Ramla Hasym kepada wartawan mengatakan, dalam rapat koordinasi terkait pemasangan ukuran alat prga kampanye bersama Bawaslu Halbar disepakati kemarin

‘’ Alat peraga kampanye,  untuk baliho setiap Paslon diberikan sebnyak lima (5) buah, dan spanduk dengan ukuran 1x6 meter itu dari Paslon hanya bisa memasang dua (2) buah di tiap-tiap desa,’’kata Devisi SDM dan Parmas, Ramla Hasym saat ditemui dalam ruang kerjanya.

Lanjut Ramla selain itu disusul dengan umbul-umbul 0,5 kemudian ukuran stiker yang kami sepakati 3x5 meter yang nantinya dipasang pada sejumlah tempat yang tidak ada larangan dalam wilayah Kabupaten Halbar

‘’Yang mendesaian APK dikembalikan ke setiap pasangan tim kampanye Paslon. Termasuk sampai pada pemasangan kami hanya mencetaknya,’’terangnya

Dilain sisi ditambahkannya sementara soal debat kandidat dirancang empat sisi dan titiknya akan difokuskan lapangan terbuka namun begitu pihaknya belum mengetahui secara pasti sebab masih menunggu tahapan lalu dibawa ke rapat pleno. (tim)

Baca Juga