1. Beranda
  2. BREAKING NEWS

Politik

“Jika Ada Kejanggalan Kantor Bawaslu Dan KPU Boleh Dibakar”

Oleh ,

Halsel,Legalpost.id-Tangggapi massa Aksi,Ketua Bawaslu kabupaten Halmahera selatan(Halsel) Kahar Yasim nyatakan sikap tegas,iya menyebutkan jika terdapat kejanggalan yang dilakukan pihak Bawaslu dan KPU pada saat jalannya proses pilkada 2020 ini,maka masyarakat tidak perlu melakukan Demo, melainkan Bakar saja Kantor Bawaslu Dan KPUD.

Menurutnya,proses pilkada milik seluruh Masyarakat Halsel,tidak terkecuali,sehingga dirinya meminta kepada seluruh masyarakat Halsel untuk mengawasi proses pilkada dengan baik kedepan.

Dengan demikian Diharapkan jangan melakukan Hal anarkis sebab akan berpengaruh pada demokrasi ini,yang nantinya tidak berjalan dengan baik.

Lanjut Kahar, Apa yang menjadi tuntutan pada hari ini sudah dilakukan dan diproses semua sebelum aksi ini berlangsung,"kami tidak akan sembunyikan proses yang ada,sisa bagaimana untuk kita mengawal proses ini dengan baik.

"Jika ada hal yang salah,silahkan saja datang dan bakar kantor Bawaslu,demikian juga disebelah (KPU.red)jika terjadi hal yang sama maka saya akan turun tangan lebihdulu,"tandasnya.(Iin)

Baca Juga