1. Beranda
  2. BREAKING NEWS

Pemerintahan

Paripurna KUA-PPAS Perubahan 2020 Provinsi Malut Dan Persetujuan Penganggaran Tahun Jamak Dihelat

Oleh ,

Sofifi,Legalpost.id-Gubernur provinsi Maluku utara(Malut)dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku utara(Malut) ,Sekretaris Daerah Provinsi Malut Serta Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Provinsi Maluku utara(Malut) menghadiri Pelaksanaan Paripurna penandatanganan nota kesepahaman KUPA/ PPAS perubahan APBD Tahun 2020 dan persetujuan bersama penganggaran Multi Years,senin(7/9)2020).

Gubernur KH.Abdulgani Kasuba.yang pada kesempatan itu,hadir melalui Vicon,turut menyaksikan paripurna yang berlangsung dengan khidmat.

Wakil gubernur M.Al.Yasin.Ali pada kesempatan itu membacakan pidato penyampaian KUPA/PPAS APBD Perubahan tahun 2020,dengan Asumsi Makro pembangunan provinsi Maluku Utara, sebagaimana disampaikan pada Rancangan sebelumnya,menjadi Asumsi perubahan APBD tahun 2020 itu,pertama pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan semula,7-8 persen mengalami perubahan 0-5 persen,kedua laju inflasi yang diasumsi 2-4% tidak mengalami perubahan.Ketiga Nilai ekspor diasumsikan tetap diatas 500 juta dolar Amerika serikat,empat Nilai impor Diasumsi berubah dari 150 juta dolar menjadi lebih dari 650 juta dolar Amerika serikat.

Kelima tingkat kemiskinan pada angka 6%,berubah menjadi 6,4%-7%,enam tingkat pengangguran yang ditargetkan 4% mengalami perubahan 6%.

Selanjutnya rangcangan perubahan  kebijakan umum anggaran dan platform prioritas  sementara, meliputi pendapatan belanja dan pembiayaan yang menjadi dasar penyusunan APBD tahun 2020, ditetapkan sebagai berikut, pendapatan daerah yang sebelumnya ditargetkan sebesar 2,975 Triliun rupiah,mengalami penurunan menjadi 2,287 Triliun Rupiah atau turun 18,16 persen, penurunan ini terjadi pada item pendapatan sebagai berikut.pertama item Pendapatan Daerah yang turun dari sebelumnya 518 Miliar lebih,menjadi 474 Miliar lebih atau turun sebanyak 7,79 persen.

Lanjut Ali Yasin,Penurunan ini terjadi oleh karena proyeksi penurunan pendapatan pajak dan retribusi daerah,berikut data perimbangan yang sebelumnya dirancang sebesar 2,237 triliun lebih mengalami perubahan menurun menjadi 1,775 triliun lebih mengalami penurunan sebesar 461,6 Miliar lebih,atau turun sebesar 20,63 persen, penurunan ini terjadi oleh karena penurunan DAU sebesar 11,19 persen dan penurunan DAK sebesar 42,60 persen, sementara DBH sendiri Alami kenaikan sebesar 11,32 persen.

Pada penurunan secara keseluruhan tersebut, terdapat sedikit penggambaran DAK fisik sektor perikanan sebesar 748 juta dan DAK nonfisik kesehatan masing-masing 2,1 miliar.

Sedangkan, pada perubahan ini terdapat penambahan Dana Intensif Daerah dipertengahan tahun ini sebesar,15,6 Miliar yang dianggarkan untuk pencanangan covid-19 pemulihan ekonomi.

Selanjutnya untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah, mengalami perubahan dari 43,3 Miliar turun menjadi 37,36 Miliar,atau mengalami penurunan 13,7 persen.

Untuk belanja daerah yang sebelumnya ditetapkan sebesar 3,357 triliun lebih,mengalami perubahan menjadi 3,66 Triliun lebih atau turun 8,67 persen, penurunan ini terjadi pada belanja tidak langsung, maupun belanja langsung.

Selain itu,Perubahan pada belanja tidak langsung yang sebelumnya dirancang sebesar 1,242 Triliun lebih,mengalami penurunan menjadi 1,125 triliun lebih atau turun sebesar 9,41 persen, sementara pada belanja langsung terjadi perubahan dari 2,14 triliun lebih mengalami perubahan menjadi 1,740 triliun lebih,atau naik 8,23 persen, perubahan belanja tidak langsung terjadi karena penambahan atas kekurangan pada Tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja, kelangkaan profesi dan pertimbangan objektif lainnya,serta perubahan belanja Hibah,belanja bagihasil,dan belanja tak terduga.

sedangkan perubahan belanja langsung terjadi antaralain pada sebagian penganggaran skema Multiyears, untuk kegiatan penunjang pelaksanaan STQ dan percepatan pembangunan disofifi dengan tambahan baru untuk kebutuhan perangkat daerah,serta Alokasi untuk belanja bunga pinjaman infrastruktur.

Pembiayaan daerah mengalami perubahan dari 264,47 miliar lebih menjadi 609 miliar,atau naik 7,99 persen,oleh karena perubahan ada Asumsi Silpa tahun anggaran sebelumnya,serta dinyatakannya penyertaan modal.

Sedangkan pembiayaan pinjaman daerah diasumsikan tetap.maka dengan demikian maka Silpa tahun berkenan sebesar minus 168 miliar.

"Demikian gambaran Kebijakan Umum Perubahan anggaran dan Perubahan PPAS Tahun 2021. Adapun setiap komponen pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah, terinci dalam nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS, dan selanjutnya menjadi pedoman penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2020,"ucapnya menutup.(iin)

Baca Juga