LHKPN
Cakada Danny Missy Timbun Harta di Manado
JAILOLO,Legalpost.id-Kekayaan Bupati Halmahera Barat Danny Missy,yang juga petahana meningkat drastis pasca dilantik sebagai Bupati tahun 2016.Sebelum menjabat Bupati,Danny Missy merupakan sosok pengusaha yang berada di asuhan pengusaha kondang Hengki Poliser,yang juga merupakan sosok yang memiliki andil besar mengantarkan Danny Missy yang saat Pilkada 2015 berpasangan dengan Wakil Bupati Zakir Mando,dengan akronim Dahsyat kala itu.
Melihat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan Bupati Danny Missy ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),Danny tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp. Rp 5.516.121.075.LHKPN itu dilaporkan pada 1 Agustus 2015 saat mencalonkan diri menjadi bupati Halbar.
Namundalam laporan tertanggal 31Desember 2018, meningkat drastis senilai Rp.7.212.305.368.Kemudian ditanggal 31 Desember 2019 kembali meningkat sebesar Rp.7.520.932.467.Harta kekayaan Danny Missy kembali bertambah.Dari LHKPN tertanggal 30 April 2020/periodik 2019,total harta kekayaan mencapai Rp. 7.857.531.285.
Namun,dari LKHPN menyebut Danny memiliki hutang sebesar Rp. 336.598.818.Sehingga jika dikurangi total harta kekayanya berkurang Rp. 7.520.932.467.
Daritotal harta kekayaan tersebut membuat Bupati Danny Missy yang juga bakal calon Bupati Pilkada serentak berpasangan dengan Imran Lolori akronim(Damai)merupakan bakal calon yang memiliki harta kekayaan tergolong tajir dibandingkan dengan bakal calon Bupati Denny Palar yang berada di peringkat kedua,dengan total kekayaan berdasarkan LHKPN tertanggal 31 Agustus 2020/periodik 2019 sebasar Rp.2.374.413.395.
NamunDenny Palar sendiri dalam LHKPN juga memiliki beban hutang sebesar Rp 414.126.726.Sehingga total harta kekayaan hanya terisa Rp. 1.960.286.669.Diperingkat ketiga bakal calon Bupati Zakir Mando yang juga wakil Bupati Aktif,yang berdasarkan LHKPN tertanggal 29 April 2020/periodik 2019.Total harta kekayaan Zakir Mando sebesar Rp. 1.355.115.300.Dimana,Zakir dalam LHKPN bahkan tercatat merupakan kandidat tanpa meninggalkan hutang,berbeda derngan Danny Missy,Denny Palar serta James Uang.Selain itu,dari total harta kekayaan itu terbesar berada di aitem tanah dan bangun seluas 100 m2/100 m2 di Halbar yang merupakan harta warisan senilai Rp.
1.000.000.000. Diperingkat terakhir Bakal calon Bupati James Uang,yang dalam LHKPN tertanggal 31 Agustus 2020/periodik 2019 memiliki daftar harta kekayaan total Rp. 913.922.000.
NamunJames masih memiliki beban hutang sebesar Rp. 385.250.484.Sehingga jika dikurangi total harta kekayaanya hanya tersisa Rp. 528.671.516.
Dari total harta kekayaan empat bakal calon Bupati Halbar sendiri,sebagian besar merupakan harta kekayaan tanah dan bangunan.Dimana,secara keseluruhan, Bupati Danny Missy yang tergolong banyak.berdasarkan LHKPN tercatat sebesar Rp. 6.999.500.000,yang tersebar di wilayah Sulawesi Utara tepatnya di Minahasa Utara.
Diantarnya,tanah dan bangunan eluas 181 m2/72 m2 di Kota Manado,
dengan nilai Rp. 2.556.000.000.Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/30 m2 di Minahasa Utara denga nilai Rp. 137.000.000. Tanah seluas 11280 m2 di Minahasa Utara dengan nilai mencapai
Rp. 277.000.000. Tanah dan bangunan seluas 98 m2/36 m2 di Kota Manado senilai Rp. 348.000.000. Tanah dan bangunan seluas 328 m2/160 m2 di Minahasa Utara senilai Rp. 1.270.000.Tanah dan bngunan Seluas 98 m2/36 m2 di Kota Manado senilai Rp. 404.000.000.
Tanah Seluas 6620 m2 di Minahasa Utara Utara senilai Rp.
1.052.000.Tanah seluas eluas 1950 m2 di Minahasa Utara senilai Rp.
320.000.000 .Tanah Seluas 9720 m2 di Minahasa Utara senilai
635.500.000.Sedangkan harta bergerak lainya tercatat senilai Rp. 310.716.000.
Ditempat terpisah,Komisioner KPUD Halmahera Barat yang juga membidangi Devisi Teknis,Yanto Hasan menegaskan,kaitan dengan penyampaian LHKPN oleh setiap pasangan calon,Syarat tersebut kata dia,merujuk kepada pasal 4 Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan. Dalam ketentuan itu dituliskan setiap cabup dan cawabup wajib menyerahkan daftar kekayaan pribadi kepada instansi yang berwenang untuk memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Disinggung soal adanya bakal calon yang memiliki hutang,lanjut dia, terkait kandidat ada hutang piutang harus dibuktikan dengan keputusan melalui Pengadilan Tata Niaga yang menerangkan bacalon yang menerangkan mereka ada hutang baik secara pribadi maupun berbadan hukum.
"Prinsipnya soal itu,wewenangnya di pengadilan niaga yang menerangkan jika ada bakal calon yang memiliki pailit,"katanya.(tim)


Komentar