DPRD
Sidang Paripurna Disahkan Ketua DPRD Tanpa Dihadiri Bupati dan Wabup Serta Dua Unsur Pimpinan DPRD
Jailolo,Leglpost.id - Sidang Paripurna Penandatanganan Nota kesepahaman KUA-PPAS Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2020 yang digelar DPRD Kabupaten Halmahera Barat tanpa kehadiran Bupati Dany Missy dan Wabup Ahmad Zakir Mando.
Meski kedua petinggi daerah itu tidak hadir pada paripurna yang dihelat diruang paripurna DPRD Halbar, Rabu, 19 Agustus 2020, sidang paripurna dilanjutkan oleh ketua DPRD hingga dilakukan penandatangan dokumen nota kesepahaman KUA-PPAS oleh Sekretaris Daerah (Setda) Halbar Sahril Abdul Rajak.
Ketua DPRD Halbar Charles Richard Gusta, saat memimpin sidang itu mengaku paripurna KUA-PPAS suda berulang kali ditunda. Dengan itu, tidak ada alasan untuk penundaan kembali.
Dirinya mengaku sidang paripurna dinyatakan sah secara hukum karena dihadiri 21 anggota DPRD Halbar.
"Yang tidak hadir hanya empat orang dari 25 anggota DPRD. Jadi paripurna ini sah secara hukum."Jelas Charles sekaligus mengetuk palu sebagai bukti pengesahan paripurna itu.
Amatan wartawan sidang yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Halbar dipimpin oleh Ketua DPRD Charles R. Gustang Tanpa didampingi dua unsur pimpinan DPRD Halbar, sedangkan dari Pemda Halbar diwakili oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Halbar, Syahril Abdurajak.
Ketidak hadiran Bupati dan Wabup serta dua unsur pimpinan DPRD mendapat tanggapan dari fraksi PKB Riswan Kadam dan Fraksi Nasional Amat Sejahtera Djufri Muhammad.
Sebelum disahkan sidang paripurna, fraksi PKB melalui Riswan H Kadam, meminta pimpinan sidang mempertimbangkan paripurna tersebut karena tanpa dihadiri dua unsur pimpinan DPRD.
Sementara Fraksi Nasional Amanat Sejahter melalui Djufri Muhammad meminta pimpinan DPRD mempertimbangkan berlangsung paripurna karena ketidak hadiran Bupati da Wabup.
Terpisah Bupati dan Wakil serta kedua unsur pimpinan DPRD yang tidak hadir dalam paripurna itu hingga berita ini diterbitkan belum berhasil ditemui. (Tim)