1. Beranda
  2. Uncategorized

THM

Kabar Tempat Hiburan Malam di Halbar Paskah Pencabutan Maklumat Kapolri

Oleh ,

Jailolo,LegalPost-Kapolsek Jailolo Selatan Ipda Ikra Patamani menegaskan aktifitas Tempat Hiburan Malam (THM) yang tersebar di sejumlah titik di wilayah Sidangoli Kecamatan Jailolo Selatan,hingga saat ini belum diijinkan untuk beroperasi ditengah penerapan new normal.

Meski sekalipun telah dicabutnya Maklumat Kapolri Jendral Idham Azis  Nomor MAK/2/III/2020, terkait kepatuhan  terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (COVID-19).

Pencabutan Maklumat Kapolri dan Upaya Mendukung Kebijakan Adaptasi Baru atau New Normal.Pasalnya untuk aktofitas THM tersebut,oleh pihaknya juga masih menunggui informasi resmi unit Intel Polres Halbar terkait pemberian ijin keramaian usaha ditengah dampak pendemi covid-19.

"Jadi soal beroperasinya THM ini juga beberapa hari kemarin pemilik THM maupun Kasdes juga sempat berkordinasi soal ini.Tapi sampai sejauh ini kami juga masih menunggu perintah dari Kapolres.Bahkan dalam grup Whatsaap jiga dari pihak Intel belum ada penyampaian soal ijin keramaian,"jelas Ikra di Mapolres Halbar,Senin(13/72020).

Dia juga memastikan hingga saat ini keberasdsan THM di wilayah Sidangoli ditengah penerapan new normal belum ada yamg beroperasi, dan kalaupun ada yang beroperasi secara diam-diam maka bakal dipanggil untuk diberikan teguran.

selain itu dia menambahkan untuk pergelaran hajatan  resepsi pernikahan tetap diijinkan selama mematuhi protokol covid-19. Demikian halnya dengan lokasi THM,jika nantinya diijinkan untuk beroperasi tetap mengacu pada protokol covid-19. Misalnya pengaturan jarak antar pengunjung dengan wanita pekerja dilokasi THM.

"Yang pasti untuk pesta ronggeng sejauh ini di Jalsel  ditiadakan. dan Untuk THM jika nantinya diijinkan beroperasi tetap mengacu protokol covid-19,"lanjutnya. (tim)

Baca Juga