Pemerintahan
Serapan Pagu DPLH Wisata Guraping Rendah, Fahrudin Tokuboya Sebut Itu Langkah Penghematan
Ternate,LegalPost.id-Kepala Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Provinsi Maluku Utara Fahrudin Tukuboya menyebutkan serapan pagu penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) yang tidak sesuai dengan nilai kontrak kerja,sehingga terjadi deviasi anggaran, karena pihaknya melakukan penghematan anggaran.
Tepat Diposko covid-19 Malut, senin(6/7) itu, Fahrudin mengaku, pengurangan anggaran sebesar Rp. 222,150,000, dari total pagu Rp.500.000.000 untuk penyusunanan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup(DPLH) kawasan wisata mangrove Guraping Tidore Kepulauan dengan nilai realisasi fisik Rp.277.850.000, guna untuk penghematan anggaran.
"Untuk itu terjadi deviasi harga,dan penyerapan yang renda sebab pagu yang dikasih 500 juta,tapi kita meneliti bahwa pagunya besar, sehingga kita melakukan penghematan sebesar 200 juta lebih,kalau kita tidak teliti uang dipakai,500 bisa kita ambil semua,"ungkapnya.
Lanjut dia, Sebelumnya kami sempat rapat bersama DPRD provinsi Malut dan di dalam rapat kami mendapat apresiasi dari pihak DPRD karena kita melakukan penghematan itu,"dimana kita melakukan penelitian yang tepat terkait dengan rancangan anggaran,"katanya sembari menyebutkan apresiasi tersebut dari ketua DPRD.
Meski penyampaian LKPJ Pansus DPRD Provinsi Malut menyatakan Penyusunanan DPLH tidak tuntas dalam bentuk prodak hukum,Fahrudin membantah bahwa dokumennya sudah siap,namun jika yang dimaksud izin lingkungan maka prodak tersebut tahapannya berbeda,"tapi dalam kegiatan APBD hanya memproduk dokumen. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup(UKL- UPL) nya, dan dokumen-dokum DPLH maupun Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH),dimana sesuai dengan kerangka acuan yang dibuat oleh BPK,outputnya ya dokumen UKL- UPL,"cetusnya.
"Saya perkirakan yang dimaksud itu izin lingkungan, kalau izin lingkungan prosedurnya beda lagi, orang mau mengajukan izin lingkungan harus ada dokumennya, setelah itu baru pembuatan izin Lingkungan,"terangnya.
Perlu diketahui, Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat DPLH, adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL.(iin)