1. Beranda
  2. BREAKING NEWS

Pemerintahan

Akses Jalan Gufasa-Hoku-Hoku Kie Kembali Dikerjakan

Oleh ,

Jailolo,LegalPost.id-Akses jalan pasar Jailolo desa Gufasa menuju desa Hoku-Hoku kie kecamatan Jailolo kabupaten Halmahera Barat (Halbar), belakangan masuk tahap pekerjaan Lapis Pondasi Agregat (LPA) Kelas A dengan sumber anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) reguler tahun 2020 sebesar 10 miliar. Lanjutan  pembangunan jalan paskah sirtu dua tahun lalu itu, Sabtu, (27/06/2020), telah resmi dilakukan LPA oleh Dinas PUPR Halbar.

Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Halbar, Abdul Hamid Yusri, pada LegalPost.id- di kiram coffe Sabtu, (27/06/2020), membenarkan pekerjaan tersebut resmi dilakukan dengan pemenang tender PT Maluku Jaya Bangun.

Dikatakan Yusril, akses jalan tersebut secara total dari pasar Jailolo sampai desa Hoku-Hoku Kie berkisar 4 Kilo Meter, terhitung hingga Sabtu, (27/06) hari ini, telah dikerjakan berkisar 2 KM.

Meski begitu,  Yusril mengaku untuk  bisa digunakan jalan tersebut,  harus membangu kurang lebih 9 jembatan. Dengan itu di tahun 2021 diusulkan secara bertahap dua unit jembatan besar. Sementara untuk kelencaran pekerjaan LPA, pihaknya mensiasati akses perhubungan dengan membangun jembatan darurat dari batang pohon kelapa.

Yusril bersyukur, anggaran DAK tahun 2020 pada jalan ini, pada Dinas  PUPR Halbar ditengah darurat Coronavirus Diserse 2019 (Covid-19),  tidak dipangkas untuk pengkhususan penaganan dan pencegahan Covid-19.  Dengan itu, pada pertengahan tahun 2020 pihaknya dapat melanjutkan pekerjaan LPA.

Berikut Kriteria konstruksi LPA yang diisyaratkan sesuai data yang diimput Legalpost,id :

  1. BAHAN
    1. Sumber bahan

    Bahan lapis pondasi agregat harus dipilih dari sumber yang telah disetujui.

    1. Fraksi agregat kasar
  1. Fraksi agregat halus
  1. Sifat-sifat bahan yang disyaratkan
  1. Pencampuran bahan untuk lapis pondasi agregat

Pencampuran bahan untuk memenuhi ketentuan yang disyaratkan harus dikerjakan di lokasi crushing plant atau pencampur yang disetujui, dengan menggunakan cara mekanis yang telah dikalibrasi untuk memperoleh campuran dengan proporsi yang benar. Tidak dibenarkan melakukan pencampuran di lapangan.

PENGHAMPARAN DAN PEMADATAN

  1. Penyiapan penghamparan

Pada permukaan semua lapis pondasi agregat tidak boleh terdapat ketidak-rataan yang dapat menampung air dan semua punggung (camber) permukaan itu harus sesuai dengan yang ditunjukkan dalam Gambar.

    1. Tebal total minimum lapis pondasi agregat kelas A dan kelas B tidak boleh kurang 1 cm dari tebal yang disyaratkan.
    2. Pada permukaan lapis pondasi agregat kelas A yang disiapkan untuk lapisan resap pengikat atau pelaburan permukaan, bilamana semua bahan yang terlepas harus dibuang dengan sikat yang keras, maka penyimpangan maksimum pada kerataan permukaan yang diukur dengan mistar lurus sepanjang 3 m, diletakkan sejajar atau melintang sumbu jalan, maksimum 1 cm.
    3. Untuk bahu jalan tanpa laburan aspal, permukaan akhir yang telah dipadatkan tidak boleh berbeda lebih dari 1,5 cm di bawah atau di atas elevasi rancangan, pada setiap titik. Permukaan akhir bahu jalan, tidak boleh lebih tinggi maupun lebih rendah 1 cm terhadap tepi jalur lalu-lintas yang bersebelahan. Lereng melintang tidak boleh bervariasi lebih dari 1 % dari lereng melintang rancangan.

Baca Juga