Coronavirus
Dana Covid-19 Malut, Telah Terpakai Rp 45,8 Miliar
Ternate,LegalPost.Id-Anggaran penanganan covid-19 provinsi Maluku Utara (Malut) dengan nomenklatur Belanja Tak Terduga (BTT) sebesar Rp.163.240.375.718,kini tersisa Rp.117.398.173.749.
Ketua Pansus Deprov Malut,Isak Naser kepada legalpost.id Jumat(26/6/2020) mengaku, eksekutif baru sampaikan rincian secara umum penggunaan anggaran penanganan covid-19.
"Belanja Tak Terduga ini dengan jumlah total Rp.163.240.375.718,telah direalisasikan sebesar Rp.45.842.201.969. Jadi sisa anggaran BTT adalah sebesar Rp.117.398.173.749.
Rinciannya masih menunggu dari DPKPAD,"Ungkapnya.
Anggaran tersebut,Lanjut dia, untuk penanganan darurat covid -19. Dengan itu, saat ini yang perlu diperhatikan adalah penggunaanya harus berimplikasi langsung untuk menurunya angka ODP-PDP-OTG - Pasien Positif dan mengurangi angka jumlah yang meninggal dunia.
Dimana Gugus tugas provinsi harus memiliki skema baru pemutusan rantai penyebaran yang lebih efektif.
"baik untuk memotong penyebaran melalui transmisi lokal maupun yang datang dari luar provinsi Malut,sebab transportasi darat laut dan udara sudah dibuka kembali,"Ucapnya
Penanganannya harus lebih masiv dan memerlukan koordinasi yang baik sehingga bisa menggerakan seluruh sumberdaya yang ada baik diProvinsi maupun Kabupaten-kota,serta masyarakat harus didorong untuk lebih proaktif dalam menjalankan protokol kesehatan sebagai faktor penentu keberhasilan (critical succes factor),"Terangnya (Iin)