Hukrim
Asik Miras, Remaja Diamankan Resmob Polda Malut
TERNATE,LegalPost.Id- Tim Reserse Mobile (Resmob) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara berhasil mengamankan enam remaja karena diduga sudah terpengaruhi Minuman Keras (Miras) dan berkeliyuran di tenggah malam.
Pimpinan patroli tim Resmob Polda Malut, Bripka Hamid Hanubun, mengatakan sesuai patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang sudah dilakukan oleh tim Resmob di wilayah hukum Kota Ternate berhasil mengamankan 6 remaja karena sudah berkeliyuran di tenggah malam dan juga dengan suasana mabuk sehingga diamankan ke kantor.
Dimana menurut Hamid, ke 6 remaja ini diamankan ke kantor langsung dilakukan pendataan beserta kenderaan mereka selanjutnya akan diserahkan ke Team Gerak Revolusi Mental (TGRM) Polda Malut untuk mengikuti pembinaan di mesjid yang ada di Kelurahan Soa.
"Kami hanya mengamankan 6 remaja dan sudah diserahkan ke TGRM namun untuk kenderaan mereka masih berada di kantor Ditkrimum Polda Malut,"ungkap Hamid kepada, Rabu (24/6/2020)
Selain itu Hamid mengaku, dalam patroli yang dilakukan ini pihaknya sudah menyasar dari arah Utara hingga Selatan Kota Ternate jika menemukan beberapa remaja yang duduk langsung dilakukan pemeriksaan terhadap diri mereka dan kenderaan mereka serta dilakukan himbawan agar segera untuk pulang dan istrahat.
Anggota akan sampaikan kepada para pemuda dan pelajar yang sedang nongkrong terkait dengan maklumat Kapolri terkait dengan pencegahan dan penyebaran virus corona Covid-19.
"Kami hanya melakukan himbawan jika hanya nongkrong segera untuk pulang ke rumah masing-masing namum jika dalam patroli ditemukan dalam kondisi mabuk maka anggota langsung mengamankan ke kantor untuk dilakukan pendataan," pungkasnya.(tim)