1. Beranda
  2. BREAKING NEWS

Etika

Sidang Kode Etik Berlanjut, Oknum Pejabat Pemkab Halbar Mengaku Tidak Bersalah

Oleh ,

Jailolo,LegalPost.Id- Terlapor oknum pejabat Pemkab Halmahera Barat (Halbar), berinsial RN, atas dugaan kasus tuduhan merayu dan mengajak selingkuh istrinya AW, mengakui tidak bersalah atas tuduhan tersebut.

Hal tersebut dikatakan RN, disela sidang kode etik Pemkab Halmahera Barat (Halbar) yang digelar Rabu, 10 Juni 2020.

Sidang yang digelar majelis Pemkab Halbar, untuk melanjutkan agenda yang sebelumnya tertunda itu digelar tertutup dengan agenda mendengar keterangan terlapor RN.

RN yang menghadiri sidang yang didampingi sang istri mengatakan dirinya memberikan kepercayaan kepada Majelis Sidang Kode Etik untuk memutus perkara dengan adil dan bijaksana.

“Apa yang ditanya oleh Majelis dan yang saya jawab, itu adalah kejujuran. Semuanya kita serahkan kepada Majelis. Pada prinsipnya Saya juga menginginkan keadilan,” ujarnya.

RN mengaku, selama ini apa yang disangkakan oleh suami NN selaku pelapor itu tidak benar.

RN mengaku dirinya juga belum pernah ketemu langsung dengan NN. Percakapan melalui HP maupun WhastApp itu tidak lebih dari yang disangka AW.

“Saya secara pribadi tidak pernah melakukan perselingkuhan dengan NN, ketemu secara langsung saja belum pernah. Jadi kita kembalikan semua ini kepada Majelis Sidang Kode Etik”, kata RN.

Ditanya terkait keputusan akhir, RN mengatakan bahwa masih ada sidang lanjutan yang digelar pekan depan, sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Majelis Sidang Kode Etik.

“Apa yang disampikan majelis setelah sidang, bahwa masih ada sidang lanjutan di hari Rabu pekan depan, entah siapa yang mau diperiksa, kita belum dapat hasil dari Majelis.” tukasnya.

Pasalnya, pada sidang Rabu pekan depan, majelis akan meminta pelapor AW dan istrinya NN untuk mendatangkan bukti -bukti seperti rekaman.

Diketahui Hadir Sebagai Majelis Sidang, Syahril Abd. Rajak, Vence Mulwere, Julius Marau, Fredik Budiman dan Jubair Latif. (Tim)

Baca Juga