Covid-19
Jenzah Seorang Ibu Warga Asal Awer Dimakamkan Sesuai Protokol Covid-19,
Jailolo,legalpost.id-Seorang perempuan warga asal Desa Awer Kecamatan Sahu Timur, berinsial AA berusia (60), meninggal dunia di RSUD Jailolo, Halmahera Barat (Ha|bar), Jumat (29/5) sekitar pukul 19.45 wit malam.
Almarhum dikeluarkan dari RSUD Jailolo, sekitar pukul 00.45 wit, dibawa menuju pekuburan kristen Desa Awer dan Iangsung di makamkan sesuai protokol kesehatan yang dilaksanakan oleh 6 anggota dari Polres Halbar.
AA masuk di RSUD Jailolo, pada Sabtu (23/5) Ialu, kemudian dilakukan Rapid Test Covid-19 menunjukan Reaktif.
Pasien itu diberi status oleh tim medis RSUD Jailolo sebagai pasien yang berstatus PDP, karena ada gejala Pneumonia.
"Almarhum saat masuk RSUD Sabtu Ialu, dengan gejala sakit muntah-muntah dan lemas,”ungkap Dirut RSUD Jailolo Saifulla Rajulin saat dikonfirmasi awak media.
Dijelaskannya, status PDP ditetapkan jika memenuhi tiga kriteria, yakni pasien mengalami demam, batuk ada masalah pernapasan, dan riwayat kontak berat, serta pasien dengan gejala yang sama.
Namun jika pasien berasal dari daerah tranmisi dan jika pasien dengan Pneumonia sampai Pneumonia berat, maka tanpa melihat riwayat kontak atau riwayat tranmisi Iangsung ditetapkan PDP.
Jadi untuk almarhum AA masuk dalam kategori pasien dengan gejalan Pneumonia berat, sehingga tanpa melihat kontak serta dari daerah transmisi, maka Iangsung ditetapkan sebagai PDP.
"Pihak RSUD sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga, sehingga almarhum AA dikebumikan menggunakan protokol Covid-19,"jelasnya. (Tim)