BLT
Dokumen Perubahan APB-Des Linggua Untuk BLT Disoal
HALBAR,Legalpost.id- Dokumen Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB-Des) Linggua kecamatan Loloda kabupaten Halmahera Barat (Halbar) terkait anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dinilai tidak melalui hasil musyawarah bersama Badan Musyawarah Desa (BPD) Linggua.
Kondisi tersebut membuat BPD menggelar anggeda rapat musyawarah desa Rabu, 27 mei 2020. Namun, rapat tersebut tidak dihadiri kepala desa Linggua Jony Bobane, karena menilai musyawarah perubahan anggaran telah dilaksanakan.
Ketua BPD linggua Marsius Sungi, pada legalpost.id via handpone, Rabu, 27 mei 2020, mengaku, sebelumnya BPD hanya menggelar Musyawarah Desa terkait APB-Des tahun 2020, tanpa lakukan rapat musyawarah perubahan anggaran untuk pergeseran anggaran untuk BLT. Dengan itu, BPD ingin melakukan Musyawarah desa.
Namun agenda yang suda di jadwalkan tersebut, tidak di hadiri oleh kepala desa karena Kades tetap bersikeras mempertahankan musyawarah itu suda di lakukan dengan menyedor bukti lembaran kertas dan dokumen yang suda tertuang tanda tangan persetujuan BPD atas perubahan pergeseran anggaran BLT itu.
BPD kata Marsius, mengaku heran melihat adanya lembaran tanda tangan persetujuan BPD atas perubahan anggaran BLT. Karena, hingga kini BPD belum menggelar musyawarah atas pergeseran anggaran itu. Dengan itu, dia menilai dokumen itu dipalsukan dengan mengambil bukti tanda tangan sebelumnya yang sengaja di lampirkan.
Atas masalah tersebut, maka BPD secara resmi akan melakukan pengaduan terkait semerautnya persoalan dokumen yang dipegang kepala desa.
Sementara kepala desa Linggua yang dikonfirmasi wartawan ini di Jailolo, tadi mengaku, seluruh tahapan suda dilakukan dengan seraya menunjukan bukti lembaran persetujuan BPD atas perubahan anggaran untuk BLT desa itu. Dengan itu, tidak menghadiri rapat BPD karena dinilai rapat musyawarah berulang kali dengan agenda yang sebelumnya suda selesai.
"Ini bukti kami telah melakukan Musyawarah, kong bagaimana rapat lagi dengan agenda yang sama. Maka itu, sat dorang lakukan rapat saya tidak hadir."Akunya.
Menurut kades, sangat tidak mungkin dirinya memalsukan tanda tangan BPD atas dokumen pergeseran anggaran untuk BLT. Karena, seluruh bukti berupa video dan foto atas musyawarah suda dilakukan.
Terlebih kata kades, BPD tersebut, baru saja dilantik sehingga banyak hal yang tidak mereka ketahui. Terlebih, tahapan pembahasan anggaran tahun 2020 suda dilakukan bersama anggota BPD yang lama.
Sementara Frans Sakalaty, salah seorang aktivis dan juga warga Linggua terpisa via handpone mengaku lntinya sebagai warga T selalkan terkait dengan kebijakan kades sebagai pemimpin pemerintahan di desa harus memahami jabatannya sebagai pelayan publik dan kemudian menjalankan tugas sesuai amanat dan prinsip undang-undang.
Pasalny, fakta yang ditemui di desa bahwa keberpihakan kades tidak Iagi mengarah kepada kebutuhan masyarakat tetapi Iebih pada kemauan kepala desa secara pribadi.
hal ini dapat di buktikan dalam musyawarah APBDes perubahan kades menolak undangan BPD karna beliau telah membuat dokumen APBDesa secara sepihak tanpa melibatkan BPD dan delegasi masyarakat di desa.
"Kami berharap dinas DPMD kabupaten Halmahera barat untuk menegur kepala desa linggua karna telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala desa."pinta dia (tim)