1. Beranda
  2. BREAKING NEWS

Pendemi covid-19

Balita Usia 3 Bulan Berstatus PDP Meninggal Dunia

Oleh ,

HALBAR,Legalpost.id - Berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) belita dengan usia tiga (3) bulan di Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, berenisial AN di kabupaten Halmahera Barat, meninggal dunia Selasa (19/05/2020) sekitar pukul 18. 00 WIT

Berdasarkan data terhinpun riwayat hidup almarhum tercatat lahir di Kota Ternate Februari lalu dan saat berusia 3 bulan AN di bawa ke Halmahera Barat, kemudian jatuh sakit dan pada Minggu (17/5) lalu, AN di bawa ke RSUD Jailolo dengan gejala Panas, Batuk, Sesak Napas dan BAB Encer, namun pemeriksaan Rapid Test hasilnya non reaktif.

Direktur RSUD Jailolo, Dr.Hi.Syafrullah Radjiloen mengatakan, sesuai hasil rongsen almarhum menunjukan tanda infeksi paru (Pneumonia), sehingga ditetapkan status PDP.

Dengan demikian Syafrullah kemudian menjelaskan, penggolongan PDP dilakukan jika memenuhi tiga kriteria, yakni pasien mengalami demam, batuk ada masalah pernapasan, dan riwayat kontak berat, serta pasien dengan gejala yang sama, tapi berasal dari daerah tranmisi dan jika pasien dengan Phenumonia sampai Pnenumonia berat maka tanpa melihat riwayat kontak atau riwayat tranmisi langsung ditetapkan PDP.

" Jadi untuk almarhum AN masuk dalam kategori pasien dengan gejalan phenumonia berat, sehingga tanpa melihat kontak serta dari daerah transmisi, maka langsung ditetapkan sebagai PDP,"ungkapan malam tadi

Selain itu Syafrullah mengaku, setelah AN dinyatakan meninggal, RSUD langsung berkoordinasi dengan keluarga Almarhum dan memberikan penjelasan dan keluarga almarhum menerima jika almarhum di makamkan menggunakan protokol Covid-19.

" Alhamdullah keluarga menerima jika almarhum dimakamkan menggunakan protokol Covid-19,"terangnya

Ia menambahkan, almarhum dimakamkan secara protokol Covid-19 di salah satu  pekuburan Islam di Halbar, sekitar pukul 23.00 WIT. Dalam proses pemakaman dilakukan oleh 4 personil anggota Polres Halbar dengan menggunakan baju APD lengkap.(tim)

Baca Juga