Covid-19
Operasional Untuk Bencana Covid-19, BPBD Halbar Dicairkan 20 April 2020
Jailolo,LegalPost.id- Selain Dinas Kesehatan kabupaten Halmahera Barat, yang telah menggunakan habis anggaran miliaran rupiah dalam sebulan untuk belanja Alat Pelindung Diri (APD), Belakangan juga diketahui Keuangan telah mencairkan dana sebesar Rp 350 juta untuk penanganan darurat COVID-19 di Halbar pada instansi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halbar.
Dana yang dicairkan oleh keuangan tersebut menggunakan Dana Tak Terduga (DTT). Dengan itu, sebelum akan dilakukan pencairan anggaran tersebut. Maka antara kedua bela pihal yakni Badan Pengelolaan Keuangan Daerah bersama Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) melakukan kesepakatan melalui Surat pernyataan perjanjian Tanggung jawab tentang penerima dana DTT covid-19 oleh instansi yang di nahkodai Imran Lolory tersebut.
Dana yang bersumber dari DAU tahun 2020 itu telah dicairkan oleh keuangan 20 April 2020 berdasarkan Surat Perintah membayar Langsung (LS) yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Muhammad Marasabessy berdasarkan desposisi Setda tertanggal 15 April 2020, untuk digunakan sebagai pembayaran operasional siaga darurat.
Sebelum akan dilakukan tahapan admistrasi untuk memuluskan proses perolehan dan pencairan anggaran itu, tertanggal 15 April 2020, Imran Lolory membuat selembar surat resmi yang ditujukan kepada Bupati Halbar Danny Missy dengan prihal permohonan Operasional siaga darurat.
Imran dalam isi surat resmi bernomor 360/64/BPBD-HB/TV/2020 tersebut menerangkan terkait dalam rangka mengantisipasi dampak bencana non alam Corona virus disease 2019 (COVID-19) di kabupaten Halmahera Barat, perlu dilakukan upaya-upaya percepatan penanganan pencegahan, sehingga mampu menghilangkan atau memanilisir dampak bencana.
Dengan itu, perlu ditempuh penanganan yang bersifat cepat, tepat dan terpadu sesui standar dan prosedur penanganan pada masa siaga darurat. Maka itu, dia meminta agar bupati dapat membantu belanja tak terduga tersebut.(tim)