1. Beranda
  2. Uncategorized

Birokrasi Pemrov Berpotensi Korupsi Jika Sengaja Menutup Ruang Bagi Wagub

Oleh ,

Ternate,Legalpost.id- Sikap Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba, yang  tidak lagi melibatkan Wagub Ir. M. Alyasin Ali,  merupakan tindakan keliru dan berpotensi merusak etika birokrasi. Bahkan membuka jalan terjadinya praktek korupsi di tubuh  pemerintahan.

Hal itu dikatakan pakar hukum Tata Negara, DR. Hendra Karianga, kepada wartawan, Sabtu, 9 mei 2020.

Dikatakan Hendra, sesuai amanat undang-undang, Wagub memiliki fungsi strategis dalam menjalankan pengawasan internal. Dimana Wagub melaksanakan tugas pengawasan internal yang sifatnya koordinatif, sehingga keberadaan wakil gubernur tidak bisa dianggap sebagai cadangan.

"Wagub itu bagian penting dalam penegakan pemerintahan yang akuntabel,“Jelasnya

Meski begitu Hendra mengakui Wagub tidak bisa mengambil kebijakan, tapi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, maka prinsip pengawasan perlu dilakukan.

,"Di pemerintahan perlu juga ada etika, namanya etika pemerintahan, rohnya itu di situ,” kata Hendra seraya menyarankan agar Gubernur tidak boleh monopoli kerja pemerintahan.

Menurut Hendra, tidak dilibatkan wagub dalam rapat yang sifatnya pengambilan keputusan strategis, merupakan tindakan yang sangat keliru dan berpotensi melahirkan pemerintahan yang kacau dan korupsi. Karena Wagub merupakan pengendali pengawasan internal.

"Kenapa wakil gubernur tidak dilibatkan? Pertanyaan besarnya di situ."Ucapnya

Lanjut dia, terlebih di dalam penanganan Covid-19, Wagub punya hak untuk terlibat dan dilibatkan dalam pengambilan keputusan strategis. Apalagi ide wagub itu orientasinya adalah penghematan anggaran.

"Jadi menurut saya, ada upaya menghilangkan pengawasan dana covid-19 sehingga Wagub tidak dilibatkan Poinnya di situ.” cibir hendra

Hendra menambahkan, dari sisi hukum ketatanegaraan, gubernur dan wagub memiliki fungsi yang sama-sama strategis, guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.

Dia berharap Gubernur dan wakil harus seiring sejalan. Karena visi pemerintahan yang ada dalam RPJM dan RKPD, merupakan penjabaran dari visi misi gubernur dan wakil gubernur yang disampaikan saat kampanye.

"tidak ada yang namanya visi gubernur, yang ada hanya visi pemerintahan yang di dalamnya ada gubernur dan wakil gubernur,” sebut Hendra.(tim)

Baca Juga