1. Beranda
  2. Uncategorized

Rapat

Gugus Covid-19, Provinsi dan Kota Ternate Kerja Sama

Oleh ,

Ternate,Legalpost.id- Tim Gugus Tugas Provinsi Malut bersama gugus tugas Kota Ternate melakukan kerja sama dalam penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19.

Kerja sama itu telah berlangsung dan dilakukan kembali peninjauan melalui pertemuan yang dipimpin oleh wakil Ketua I Gugus Tugas Malut Danrem 152 Babullah, Kolonel Inf Endro Satoto berlangsung di Ruang rapat Sahid Bela Hotel, Senin (27/4/20).

Wakil Ketua I Gugas Covid-19 Malut, Endro Satoto, usai pertemuan kepada wartawan mengatakan, kerja sama ini bertujuan agar antara Gugus Tugas Provinsi dan Gugus Tugas Kota Ternate saling berkoordinasi.

" Kami meminta agar tim pencegahan harus bisa komunikasi dan koordinator terkait pencegahan. Maka itu, Provinsi maupun Kota agar dibicarakan dengan baik pengaturan penanganan di lapangan."Ucapnya

Terlebih lanjut dia mengaku saat ini ditemui tempat sekitar pantai, serta di pasar masih terlihat banyak masyarakat yang berkumpul. Kendati begitu, dia mengaku aktifitas pasar tidak dilarang, namun di atur jarak serta kewajiban memakai masker.

Prinsipnya tidak melarang orang berjualan, tidak melarang pasar, tapi pengaturan masyarakat supaya diatur dengan baik melalui physical Distancing

"Khawatirnya saat dibagi masker lalu dikantongi tapi tidak pakai". Ucapnya

Terlebih pasar sebagai tempat berkumpul orang, maka itu, harus diperketat penjagaan agar kita tidak terjebak dengan penyebaran virus yang tidak diduga-duga. (tim)

Baca Juga