Pendemi Covid-19
Bandara Babullah Ternate Resmi Ditutup
Ternate,LegalPost.id-Antisipasi penyebaran Covid-19,penerbangan Bandara Sultan Babullah Ternate rute Wilayah PSBB Resmi ditutup Sabtu, 25 April 2020, hari ini hingga 1 Juni mendatang. Itu berarti penerbangan ke Jakarta dan Makassar, maupun wilayah Djabotabek sudah ditutup.
Menurut Kadishub Malut Armin Zakaria, penutupan bandara ini diberlakukan untuk rute wilayah zona merah yang sudah diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) seperti Jakarta, Makassar,maupun Djabotabek, sementara untuk rute Manado Ternate dan Penerbangan cargo serta logistik masih terus berlanjut. Meski begitu tetap disertai dengan protokol kesehatan.
"Penutupan ini merujuk pada Peraturan Menteri perhubungan republik Indonesia nomor PM 25 Tahun 2020,tentang pengendalian transportasi selama masa mudik idul Fitri tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Corona virus Disease 2019 (Covid-19),"jelas Armin.
Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 19 larangan sementara penggunaan transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) huruf D merupakan larangan kepada setiap warga negara melakukan perjalanan didalam negeri melalui bandar udara dari dan kewilayahan yang ditetapkan sebagai pembatasan sosial berskala besar dan atau zona merah pembatasan Corona virus Disease 2019(covid-19) baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi.
"Maka pm ini berlaku bagi wilayah zona merah yang berstatus PSBB,"terangnya.
Ia menambahkan, larangan mudik ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan covid bukan hanya diMalut namun diseluruh Indonesia sesuai perintah presiden dan keputusan Kemenhub.
"semoga dengan langkah ini kondisi Malut lebih aman,"pungkasnya.(tim)