Pendemi corona
Penggunaan Anggaran Rp 15 Miliar Covid-19 Malut, Tertutup
SOFIFI,legalPost.id- Panitia Husus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( Pansus DPRD) Provinsi Maluku Utara, hingga kini belum menerima rincian penggunaan anggaran Pemerintah Provinsi Malut yang bersumber dari DTT sebesar Rp 15 miliar, rancangan penanganan Coronavirus Diserse (Covid-19) .
Iskandar Idrus, salah seorang anggota Pansus DPRD Provinsi Malut, Kamis, 23 April 2020, misalnya, pada wartawan mengaku belum menerima rincian itu hingga saat ini.
"Terkait anggaran tersebut kami di pansus belum di berikan rincian. Yang kami tau hanya untuk sewa hotel dan pembelian APD,"uangkapnya saat diwawancarai via WhatsApp.
Menurut Iskandar, penggunaan anggaran tersebut perlu ada trasnparansi dan akuntabilitas guna tidak ada kecurigaan publik atas dugaan ketidak benaran penerapan anggaran di lapangan.
"Jika tidak transparan maka wajar publik mencurigai,"cetusnya.
Sementara Sekprov Malut Syamsuddin A Kadir, kepada Wartawan sebelumnya mengaku dana tak terduga itu sudah disalurkan ke BPBD dan kesehatan,dengan pencairan 12 miliar, tetapi belum semua terpakai.
Terkait penggunaan anggaran di lapangan, Samsudin mengaku telah menjadi kewenangan Instansi terkait. Dengan itu, wartawan diminta untuk konfirmasi lanjutan kepada organisasi perangkat daerah yang terlibat dalam penanganan covid-19 tersebut.
Terpisah kepala BPBD Malut Yunus Badar, hingga Kamis, 23 April 2020, belum bisa dikonfirmasi. Disayangkan sebelumnya ketika dkonfirmasi wartawan via handpone enggan merespon.
Perlu diketahui, DTT senilai 15 miliar ini, terbagi pada sejumlah OPD, ,diantaranya dinas kesehatan Malut berkisar Rp 4 miliar lebih, dinas perhubungan sebesar Rp 700 juta lebih dan BPBD sebesar 7 miliar lebih.(tim)