Utang
Pendemi Corona, Pemkab Diminta Cairkan Utang Operasional Pemdes Tahun 2019
JAILOLO,LegalPost.id- Operasional Pemerintah Desa yang telah menjadi piutang Pemerintah Daerah kabupaten Halmahera Barat (Halbar) tahun 2019 kepada pemerintah desa yang digiring menjadi utang tahun 2020 berkisar 4 miliar menjadi misteri.
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) kabupaten Halmahera Barat Rustam Fabanyo, pada wartawan Jum,at 17 April 2020 mengaku utang tersebut hingga kini belum ada kejelasan pembayaran dari Pemda.
Padahal, ditengah pendemi Covid-19 ini sangat penting anggaran itu dicairkan agar menjadi kebutuhan pemerintah desa dan BPD untuk menjalankan tugas dalam memberi pelayananan terhadap masyarakat.
Dia mengharapkan, Pemda segara melakukan pembayaran operasional itu agar tidak terbebani utang daerah ditengah pendemi Covid-19 saat ini.
Bahkan dengan instruksi untuk mendiam diri di rumah sebagai langkah kampanye pemutusan mata rantai virus tersebut, seharunya Pemda dapat berfikir keberadaan pemerintah desa dan BPD.
Diperparah kata Rustam, sebagian desa telah dicairkan operasional tersebut dengan mematok pemotongan pajak PBB oleh daerah. Padahal, tidak ada regulasi yang baku mengatur pajak bumi dan bangunan untuk operasional tersebut sekalipun Peraturan Daerah (Perda).
Aneh lagi bupati mengeluarkan surat keputusan terkait pajak bumi dan bangunan untuk dana operasional dan mendadak menginstruksikan diluar dari SK kepada instansi terkait untuk tidak memotong pajak dari operasional itu.
"Bupati Instruksi suru tidak potong pajak PBB pada Operasional itu. Tapi bawahannya potong pajak. Kira-kira ini sekenario atau bawahan yang bersiasat dengan berdasar SK bupati."ucap Rustam.(tim)