Hukrim
Polres Priksa Dirut PDAM Kota Ternate
TERNATE,Legalpost.id - Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate Maluku Utara periksa Direktur Utama (Dirut), Perusahan Daerah Aira Minum (PDAM) Kota Ternate Abdul Gani Hatari, pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan dana koperasi karyawan Tirta Dharma PDAM Kota Ternate tahun 2013-2017 senilai Rp 3,7 meliar.
Pemeriksaan yang berlangsung diruang unit harda Sat Reskrim Polres Ternate, Dirut PDAM di periksa selama 4 jam yang berlangsung mulai pukul 09 : 00 WIT hingga pukul 12 : 00 WIT.
Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Riki Arinanda mengaku, jika kasus tersebut dinyatakan cukup bukti maka pihaknya bakal naikan mengarah ke tersangka, jika belum cukup bukti atau masih ada penambahan saksi lagi, maka pihaknya bakal pendalaman lagi kasus tersebut.
"Kami berdasarkan alat bukti, jika ini terpenuhi polisi bakal melaksanakan gelar perkara, "kata Riki kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (14/4/2020).
Jika kasus tersebut sudah terpenuhi semua maka otomatis polisi bakal panggil tersangka, kalau tidak terpenuhi apakah butuh saksi atau yang lainnya, namun untuk sementara polisi masih mempertajam saksi-saksi yang sudah di kasih gelar perkara sebelumnya.
"Jadi kami periksa hari ini adalah Dirut PDAM Kota Ternate dia di panggil sebagai saksi, "pungkasnya.(Tim)