1. Beranda
  2. BREAKING NEWS

Terbongkar Misteri Pinjaman 159 Miliar

Oleh ,
Ilustrasi

JAILOLO,legalpost.id- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Halmahera Barat (Halbar), siap menjadi saksi akhli atas ketidak benaran dibalik dari pinjaman 159 Miliar tahun 2018 oleh Pemerintah Daerah dan Unsur Pimpinan DPRD.

Hal tersebut disampaikan juru bicara F-PKB Halbar, Riswan H Kadam, pada Wartawan Selasa, 9 Juni 2019.

Dikatakan Riswan, persoalan pinjaman sesungguhnya hanya dibungkus rapi dibalik dari masalah. Dengan itu, FPKB siap mengungkap ketidak benaran atas persoalan tersebut.

Riswan yang juga selaku anggota Badan Anggaran DPRD, mengaku rincian permasalahan diawali dari pengesahan pinjaman oleh DPRD yang hanya dilakukan oleh oknum unsur pimpinan DPRD tanpa melalui paripurna persetujuan DPRD.

Itu dilakukan oleh DPRD karena mensiasati pencairan Rp 53 miliar pada bulan November tahun 2017 dari Rp 159 miliar sebelum ada pengesahan APBD pada tahun 2018.

Persoalan pencairan awal pinjaman Rp 59 miliar bulan November belakangan terbukti menjadi temuan oleh BPK di tahun 2018 terkait pinjaman tanpa paripurna DPRD.

Sesuai laporan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku Utara tahun 2017 Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat. Telah melakukan pencairkan Uang di Bank Maluku Cabang Jailolo Sebesar Rp. 53 Miliar dari Pinjaman Pemda Halbar sebesar Rp.159 Miliar. Sebelum ada persetujuan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halbar.

Menurut Riswan Hi. Kadam, selaku Fraksi PKB Halbar mengungkapkan bahwa sesuai laporan LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara Tahun 2017. terhadap laporan keuangan Pamda Halbar dengan jelas di sebutkan anggaran sebesar Rp. 159 Miliar bersumber dari pinjaman itu telah di cairkan dan digunakan oleh Pemda Halbar seberar Rp.53 Miliar.

"Dalam proposal pinjaman pemda halbar ke Bank Maluku Cabang Jailolo sebesar Rp.159 Miliar. Tetapi belum paripurna DPRD Halbar. Pemda sudah melakukan pencairan sebesar Rp.53 Miliar di tahun 2017. Akhirnya BPK melakukan temuan atas penciran itu." Jelas Riswan Hi. Kadam selaku anggota Banggar DPRD Halbar. Selasa, (09/07)

Dengan itu kata Riswan, Pinjaman Pemda Halbar ke Bank Maluku Cabang Jailolo sebesar Rp : 159 Miliar namun Pemda Halbar mencantumkan dalam postur tubuh APBD Induk tahun 2018 sebesar Rp : 103 Miliar dalam bentuk perencanaan pembangunan. Dengan permasalahan ini Mendagri sudah memberikan Worning ke Pemda Halbar.

"Hai Pemda Halbar, pinjaman kalian itu 159 Miliar. Kenapa kalian isi di Postur tubuh APBD Induk Tahun 2018 hanya 103 Miliar."

Dengan temuan BPK tersebut lanjut Riswan akhirnya Pemda Halbar membuat Konstruksi dan mendesain merekayasa pendapatan Rp : 200 Miliar yang bersumber dari PAD agar menutupi anggaran Rp 53 Miliar yang telah di pakai oleh pemda Halbar seolah-olah ada PAD Halbar sebesar Rp 200 Miliar. Padahal tidak ada pendapatan.
Hal ini juga memperkuat kata Riswan Gubernur Maluku Utara sudah melakukan teguran keras dan tegas Kepada Pemda Halbar terhadap rencangan APBD Perubahan tahun 2018.

"Hai Pemda Halbar jangan memgalokasikan sumber pembiayaan yang tidak jelas."Kutip Riswan.

Lanjut Riswan bahkan Bupati Danny menyampaikan secara jelas dan terang terangan di hadapan anggota dewan pada saat rapat paripurna bahwa pendapatan bersumber dari PAD sebesar Rp: 200 Miliar tidak tercapai. Sehingga Fraksi PKB mempertanyakan. Karena Bupati sudah merekayasa APBD Induk 2018 dan sudah membohongi DPRD secara institusi serta Publik Halbar.

"Bupati mengakui dalam laporan pertanggung jawaban keuangan pemda halbar tahun 2017 lewat rapat paripurna bahwa tidak tercapai PAD sebesar Rp : 200 Miliar. Tetapi hanya 0% karena tidak dapat merelesaikan. Dan di duga merekayasa laporan keuangan tahun 2017."Tutup Riswan.(tim)

Baca Juga