Tanggapan KPU Halbar Terkait Pelanggaran TPS III RTB
| Ramlah Hasyim |
JAILOLOlegalpost.id - Terkait dengan dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di TPS III Desa Ropu Tengah Bolu (RTB) Kecamatan Sahu, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupeten Halmahera Barat (Halbar) siap menindaklanjuti sesuai Rekomendasi Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Halbar.
Demikian disampaikan Devisi Hukum KPU Halbar, Ramlah Hasyim saat dikonfirmasi reporter di Kantor KPU Halbar di Desa Hoku-Hoku Kie Kecamatan Jailolo, Kamis 18 April 2019 tadi.
Memang secara ketentuan PPS dan KPPS memiliki tupoksi masing-masing, namun itu tidak bermasalah bila staf sekretariat PPS membantu KPPS melakukan perhitungan suara.
" Tapi saat membantu KPPS dan melanggaran ketentuan itu yang jadi masalah," kata Ramlah.
Dan secara ketentuan yang mengangkat dan memberhentikan PPS adalah PPK, jadi haknya PPK, tapi harus berkoordinasi dengan KPU Halbar.
" namun karena ini sudah ditangani oleh pihak Bawaslu Halbar, maka kami (KPU) akan menunggu putusan dari Bawaslu Halbar yang direkomendasi ke kita (KPU)," tuntup Ramlah.(Tim)