1. Beranda
  2. BREAKING NEWS

Sengketa Tanah Hoku-Hoku Kie, Ahli Waris Gugat ke PN

Oleh ,

JAILOLO,legalpost.id - Terkait dengan perkara sengketa kepemilikan tanah di desa Hoku-Hoku Kie kecamatan Jailolo antara ahli waris Saleh Do Ahmad selaku Penggugat dengan Nurcholish dan Muliati selaku tergugat, berakhir ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Ahli waris Saleh Do Ahmad yang merasa dirugikan karena sebidang tanahnya yang menjadi objek sengketa seluas 6.050 meter persegi dikuasai oleh kedua tergugat (Nurcholish dan Muliati), sehingga melalui kuasa hukumnya (KH) Khairun Abd Gani dan Syafrin S Aman mengugat keduanya.

" Jadi terkait persoalan ini, kami (KH) sudah mengajukan gugatan ke PN Ternate dengan nomor gugatan : 20/Pdt.G/2018/PN-Tte, dan kini sudah masuk pada tahap pembuktian," ungkap Khairun pada wartawan, Jumat,10 April 2019 tadi.

Menurut Khairun, karena alasan mendasar yang kuat oleh Klein kami (Penggugat) yang telah dituangkan dalam dalil-dalil atau Posita Gugatan, sehingga melakukan gugatan terhadap keduanya (Nurcholish dan Muliati).

" Selain kedua tergugat, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupeten Halmahera Barat (Halbar) juga turut digugat," kata Khairun.

Sidang lanjutan sebelumnya ditemukan sejumlah fakta yang mengarah kepada kepentingan klien kami (Saleh Do Ahmad). Misalnya "tidak ditemukan sama sekali bukti adanya peralihan hak atas tanah dari Para Ahli Waris Saleh Do Ahmad ke Nurcholis dan Muliati dan ini merupakan salah satu fakta yang mengarah pada kepentingan hukum atas perkara ini.

Olehnya itu (KH berharap fakta-fakta persidangan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara.

" Untuk itu nanti kita lihat tahapan sidang-sidang selanjutnya saja, dan Kami sangat menghargai proses hukum yang sedang berjalan dengan harapan mendapat Keadilan berdasarkan Hukum," Tutup khairun.(tim/chs)

Baca Juga