1. Beranda
  2. BREAKING NEWS

Bupati Danny Belum Sahkan 10 Berkas SK 100 Persen CPNS

Oleh ,
 Zubair T Latif

JAILOLO,legalpost.id-Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Zubair T Latif, mengatakan penyerahan Surat Keputusan (SK) 80 persen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lolos tes pada 2018, diserahkan usai Pemilihan Presiden (Pilpres) 17 April nanti.

"Untuk penyerahan SK 80 persen ke sejumlah CPNS kabupaten Halbar yang lulus pada 2018, belum bisa dilakukan saat ini. "kata Kepala BKD Halbar Zubair T Latif kepada wartawan di ruangan kerjanya, Jum'at 12 April 2019.

Menurutnya, jika diumumkan saat ini, nanti dinilai ada unsur politik praktis. Dengan itu, dinilai tidak etis diserahkan sekarang Karena mengumpul sejumlah orang di hari jelang Pemilu, dan hal teknis lainnya yang membuat belum ada penyerahan SK tersebut, dikarenakan ada 10 berkas SK 100 persen belum ditandatangani Bupati Halbar selaku pejabat pembina kepegawaian

"Jika 10 berkas SK 100 persen ini sudah ditangani oleh Bupati dalam waktu dekat ini akan di cari hari yang pas untuk dilakukan penyerahan SK 80 dan SK 100 ke pegawai yang harus diterima. Namun itu sesudah momentum Pemilu 17 April usai,"ujarnya

Menurut Zubair, tidak ada permasalahan pada 10 berkas yang belum ditanda tangani Bupati, namun karena kesibukan pejabat dalam urusan penting lain menjadikan belum berkesempatan  dilakukan.

"Tapi tidak masalah karena cuman kesibukan pejabat berwewenang dalam hal ini pak bupati sehingga belum ditandatangani. Yang pastinya tidak ada masalah."ucapnya.

Selain itu, Zubair menambahkan tidak ada kata pinda tugas jika baru kerja selama satu tahun berjalan untuk CPNS.

"Sesuai fakta integritas itu CPNS harus mengabdi selam dua periode/10 tahun di birokrasi baru bisa dilakukan permintaan pinda tugas luar daerah,"tegasnya (tim)

Baca Juga