Kepala RSUD Morotai Diduga Bakal Tersangka
![]() |
Dirkrimsus Polda Malut Kombes Pol Masrur |
LEGALPOST.ID,TERNATE- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Kepolisian Daerah Maluku Utara, akan menggelar penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pulau Morotai. Senin 10 Desember 2018. Demikian disampaikan Direskrimsus Polda Malut, Kombes Pol. Masrur.
dari hasil penyelidikan hingga penyidikan Ucap Masrur, proyek pembangunan RSUD Morotai yang dianggarkan dari APBN tahun 2016-2017 sebesar Rp 1,2 miliar terdapat unsur Korupsi.
"Tersangka dalam kasus ini akan ditentutan melalui gelar perkara pada, Senin 10 Desember 2018,"jelas Masrur, 09 Desember 2018.
Disentil, soal calon tersangka dikasus ini, Kata Masrur, ditaksir dijerat beberapa orang hanya saja identitasnya belum bisa disampaikan.
"Nanti gelar perkara baru nama nama tersangka kami sampaikan. Yang pasti ada petinggi RSUD yang bakal tersangka,"ungkapnya.
Masrur menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan lantaran penyidik sudah mengantongi sejumlah bukti dari hasil pemeriksaan tambahan untuk melanjuti hasil audit BPKP Malut sebagaimana terdapat kerugian negara sebesar Rp 500 juta.
"Jadi bukti bukti tambahan sudah dikantongi. Artinya, kami sudah punya bukti yang cukup menetapkan siapa sebagai tersangka dalam kasus ini,"pungkasnya.
Sekedar diketahui, mencuatnya kasus dugaan Korupsi pembangunan RSUD Morotai, berdasarkan hasil audit BPK Perwakilan Malut. Dimana dari hasil audit telah ditemukan unsur kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp. 700 juta dari total anggaran sebesar Rp 1,2 miliar.
Komentar