Nasabah Harus Tuntut Karapoto Di Pengadilan Niaga

Fahrudin Maloko
LEGALPOST.ID,TERNATE- Molornya,pengembalian sejumlah dana yang terhimpun di PT Karapoto Tekhnologi Finansial, milik nasabahnya merupakan masalah serius. Sehingga, harus dicari jalan keluar yang tepat. Demikian disampaikan oleh Ketua Pusat Bantuan Hukum Perhimpuan Advokat Indonesia Cabang Ternate, Fahrudin Maloko.
Ia menegaskan, Apabila PT Karapoto tidak mampu  membayar sejumlah uang terhadap nasabahnya sebagaimana tanggal yang dijanjikan. Maka, para nasabah harus memakai Advokat  dan mengajukan tuntutan hukum dengan meminta  Pengadilan Niaga, segera mempailitkan PT Karapoto.
"Ini soal menacari kepastian hukum bagi nasabah. Maka itu, jalur yang tepat untuk dilalui adalah membawa kasus ini ke Pengadilan Niaga. Supaya  PT Karapoto bisa dipailitkan,"Jelas Pria yang akrab disapa Eros ini. Selasa, 04 Desember 2018. 
Dengan cara itu, Kata Eros ada kemungkinan uang nasabah bisa terganti. karena, jika tuntutan nasabah diterima Pengadilan. Otomatis seluruh Asset milik PT Karapoto akan disita. dan itu bisa jadi jaminan untuk menggantikan uang nasabah. Ketimbang, melalui jalur pidana yang hanya menghukum pihak Karapoto. Tanpa, bisa mengembalikan sejumlah uang.  
"Tentu Jalur lewat Pengadilan adalah solusi terbaik.  Daripada harus dipidanakan,"Cetus Eros. (Zet)

Komentar

Loading...